JEDDAH (Arrahmah.com) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan bahwa Pangeran Turki bin Saud bin Turki bin Saud Al-Kabir dieksekusi pada Selasa (18/10/2016) di Riyadh karena membunuh Adel bin Suleiman bin Abdulkareem Al-Muhaimeed, seorang warga Saudi, sebagaimana dilansir Arab News.
Menurut pernyataan dari kementerian tersebut, pangeran menembak mati Al-Muhaimeed selama perkelahian massal.
Kementerian itu mengatakan bahwa petugas keamanan menangkap pelaku dan setelah serangkaian investigasi mendakwanya dengan tuduhan pembunuhan.
Kasus ini dirujuk ke Pengadilan Umum, dan pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada sang pangeran.
Keputusan itu didukung oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung, dan sebuah surat perintah kerajaan yang dikeluarkan untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa hukuman tersebut menegaskan tekad pemerintah untuk menjamin keamanan, keadilan dan keamanan bagi semua.
(ameera/arrahmah.com)