JAKARTA (Arrahmah.com) – Permohonan maaf Gubernur Jakarta Basuki (Ahok) telah diterima Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun Ahok telah melanggar undang-undang (UU), konsekwensinya dia harus diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
“Kalau ada orang melanggar undang-undang ya diproses. Pak Basuki melanggar undang-undang, melanggar ketentuan yang ada.” kata DR. H. Anwar Abbas,MM, MAg, Sekjen MUI Pusat saat diwawancara TV One pada acara Kabar Siang, Senin (17/10/2016).
“Bila ada orang menabrak undang-undang, bila ada orang menabrak ketentuan-ketentuan dalam Negara Indonesia, apa yang harus dilakukan? Para penegak hukum harus hadir, negara harus hadir supaya masalah tidak berlarut-larut, supaya masalah tidak menimbulkan keresahan dan kegelisahan,” terang Anwar Abbas melanjutkan
Dia juga menjelaskan bahwa tugas MUI sudah selesai dengan mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. MUI tegas menyatakan bahwa Ahok terbukti menista agama Islam yang artinya melanggar Undang-undang. Baca Ahok hina Islam, ini rekomendasi tegas MUI Pusat.
“Sekarang bola ada di para penegak hukum. Masalahnya apakah para penegak hukum akan memfungsikan tugas-tugasnya?” kata Anwar Abas menekankan.
Sebelumnya Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan Ahok tidak kemudian menghentikan tindak lanjut pemeriksaan kepolisian mengenai laporan dugaan pelanggaran Pasal 156 ayat a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kalau orang minta maaf, kita biasanya akan memaafkannya. Tetapi terkait kasus ini, proses hukumnya tetap jalan karena ini masalah yang menyangkut umum,” kata Kiai Ma’ruf,
(azmuttaqin/arrahmah.com)