YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pengadilan Pusat “Israel” di Yerusalem kemarin menghukum seorang anak Palestina yang berusia 14 tahun dan memasukkannya ke penjara, Arab48.com melaporkan (15/10/2016).
Selain dimasukkan ke penjara, Muawiyyeh Alqam, nama anak itu, didenda $6.800.
Hukuman itu diumumkan setelah terjadi kesepakatan antara kejaksaan “Israel” dan pengacara Alqam, setelah pihak berwenang “Israel” mendakwanya dengan tuduhan memiliki pisau dan percobaan pembunuhan.
Sebelumnya, pengadilan “Israel” memutuskan bahwa Alqam harus tinggal di asrama “Israel” yang tertutup, tetapi ia lebih memilih untuk pergi ke sebuah penjara bersama tahanan Palestina dewasa. Dia sebelumnya ditahan di Penjara HaSharon sebelum akhirnya dipindahkan ke Penjara Magiddo.
Pasukan “Israel” menangkap Alqam dan sepupunya, Ali Alqam (13) di sebuah stasiun kereta api di Yerusalem setelah melepaskan tembakan ke arah mereka.
Ali terluka setelah ditembak tiga kali di perut dan tangan kanannya. Keduanya ditangkap dan didakwa karena mencoba menusuk seorang penjaga keamanan di dekat pemukiman Pisgat Ze’ev.
Selama persidangan sebelumnya, Alqam mengatakan kepada hakim “Israel” bahwa ia menjadi sasaran pemukulan selama pemindahannya ke pengadilan, sehingga membuat tangan dan wajahnya terluka. Namun, hakim mengabaikan hal tersebut. (fath/arrahmah.com)