JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berdaya menuntaskan kasus korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kuasa Hukum Nelayan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Nelson Simamora mengatakan, sampai saat ini KPK belum memberi kepastian terkait arah proses hukum pelaku korupsi di proyek pembangunan 71 pulau buatan tersebut.
“Reklamasi ini bukanlah merupakan kebijakan namun merupakan proyek swasta yang bertujuan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya tanpa memberi manfaat kepada masyarakat pesisir dan efeknya merusak lingkungan dan mengancam obyek wisata nasional,” jelasnya kepada redaksi, Rabu (5/10), dikutip Rmol.
Menurut Nelson, adanya praktik suap di pusaran reklamasi Teluk Jakarta menjadi langkah awal KPK dan semua kementerian terkait untuk menghentikan proyek tersebut.
“Korupsi reklamasi merupakan grand corruption. Di mana, pengembang dengan leluasa mengatur pemerintah provinsi dan juga DPRD DKI terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi,” bebernya.
Di sisi lain, nasib nelayan Pesisir Jakarta semakin menderita dengan terus kesulitan menangkap ikan akibat air laut yang keruh dan dangkal.
“Sementara biaya Solar untuk setiap kapal terus membengkak karena harus melaut di tempat yang cukup jauh dari pesisir pantai dan hingga berhari-hari,” demikian Nelson.
(azm/arrahmah.com)