BULGARIA (Arrahmah.com) – Parlemen Bulgaria telah menyetujui undang-undang pelarangan penggunaan cadar di muka umum. Pelarangan tersebut diajukan oleh koalisi front patriotik nasional. Muslimah yang mengenakan cadar akan didenda hingga 770 euro.
Undang-undang baru menyatakan bahwa menutupi wajah dilarang di lembaga-lembaga pemerintah pusat Bulgaria dan daerah, sekolah, lembaga budaya, dan tempat-tempat rekreasi umum, olahraga, dan komunikasi.
Sementara itu, sebagaimana dilansir 5 Pillars UK (1/10/2016), penutup kepala, mata, telinga, dan mulut hanya diizinkan untuk alasan kesehatan, kebutuha profesional, olahraga, dan komunikasi. Larangan tersebut juga akan berlaku untuk Masjid.
Bulgaria merupakan bagian dari rute migran dari Turki ke daratan Eropa. Rakyat Bulgaria mengklaim arus masuk migran ke Eropa akan mengancam budaya Kristen ortodoks yang dominan di negara tersebut. (fath/arrahmah.com)