JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan terhadap dana wajib dari calon jemaah haji (CJH) yang harus menyetorkan setoran awal Rp 25 juta. CJH sudah membayarkan setoran wajib tersebut tapi status mereka masuk dalam waiting list.
Ternyata itu terjadi karena selama masa tunggu tersebut, dana CJH itu digunakan Ditjen Penyelenggara Haji Umroh (PHU) Kementerian Agama untuk membiayai operasional haji reguler saat ini.
“Kebijakan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) belum mempertimbangkan prinsip keadilan bagi calhaj daftar tunggu,” kata Murmahadi, anggota V BPK RI dalam rapat konsultasi membahas pemeriksaaan atas laporan keuangan penyelenggaran ibadah haji (PIH) tahun 1436 H/2015 dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (26/9/2016), lansir JPNN.
Dia menyebutkan, dana setoran awal CJH waiting list Rp 1,388 triliun. Dana ini kemudian didepositokan sehingga nilai manfaat yang diperoleh Rp 3,735 triliun.
Dengan demikian ada sisa Rp 2,347 triliun berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah yang belum berangkat tahun lalu.
“Nilai manfaat dari setoran awal haji Rp 3,73 trliun, tapi calhaj waiting list tidak merasakan manfaatnya. Meskipun dana yang dipakai untuk operasional haji reguler lebih kecil dari setoran awal calhaj waiting list. Itu sebabnya ini menjadi temuan BPK,” terang Murmahadi.
Dia mendorong Ditjen PHU Kemenag melakukan penataan sistem penyetoran dana CJH. Apalagi setoran dana CJH di bank lebih banyak dibandingkan catatan Siskohat.
“BPK kesulitan mencari total dana setoran awal karena tersimpan di banyak bank dan tidak jelas atas nama siapa. Karena sudah lama sistem ini dibiarkan akhirnya dananya menggunung. Ini yang harus direkonsiliasi dan dipindahkan agar jelas dananya,” tandasnya
(azm/arrahmah.com)