YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pemerintah kota “Israel” pada Selasa (27/9/2016) menghancurkan dua bangunan tempat tinggal milik warga Palestina di Yerusalem Timur, lansir Anadolu.
Ahamad Abu Al-Hawa, pemilik dua bangunan tersebut, mengatakan kepada Anadolu bahwa buldoser “Israel” meratakan rumah-rumah di lingkungan Al-Tour Yerusalem dengan klaim bahwa rumah-rumah itu dibangun tanpa izin.
Dia mengatakan bahwa 20 orang, setengah dari mereka adalah anak-anak, tinggal di bangunan yang dirubuhkan itu, yang dibangun di atas lahan seluas 700 meter persegi.
Tidak ada komentar dari otoritas “Israel” atas laporan tersebut.
“Israel” menduduki Yerusalem Timur selama perang Timur Tengah 1967. “Israel” kemudian menganeksasi kota itu pada tahun 1980, dan mengklaim Yerusalem sebagai ibukota negara Yahudi, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Sekitar 320.000 warga Palestina saat ini tinggal di Yerusalem Timur, sementara lebih dari 270.000 warga “Israel” tinggal di pemukiman Yahudi.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap semua bangunan pemukiman “Israel” di tahan tersebut sebagai sesuatu yang ilegal.
Warga Palestina mengungkapkan “Israel” melancarkan operasi agresif untuk melakukan “Yahudisasi” Yerusalem dengan tujuan menghapus identitas Arab dan Islam dan mengusir penduduk Palestina. (fath/arrahmah.com)