KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Sabtu (17/9/2016) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada salah seorang tersangka yang bergabung dengan ISIS.
Pengadilan Pidana Kairo memenjarakan tersangka itu, yang merupakan seorang sopir, karena berjuang bersama kelompok ISIS di Suriah, ujar sumber peradilan kepada media.
Jaksa itu mengatakan bahwa terdakwa telah bergabung dengan ISIS di Suriah sejak Desember 2013 sampai dengan Desember 2014.
Seorang pengacara Nabwi Ibrahim mengatakan bahwa kliennya telah disiksan agar membuat pengakuan itu.
“Klien saya tidak memiliki afiliasi politik,” katanya kepada Anadolu. (fath/arrahmah.com)