MOGADISHU (Arrahmah.com) – Kapal MV Sinar Kudus yang diambil alih para pembajak sejak 16 maret 2011 dibebaskan setelah ditebus dengan sejumlah uang. Informasi pembebasan didapatkan pada pukul 17.10 WIB atau pukul 13.10 waktu Somalia.
Kapal MV Sinar Kudus diperkirakan berada sejauh 512 kilometer di utara Socotra timur di perairan Somalia dengan jumlah anak buah kapal 31 orang, di mana 20 di antaranya merupakan warga negara Indonesia.
Reuters memberitakan seorang perompak yang mengaku bernama Geney mengatakan bahwa Sinat Kudus telah ditinggalkan dan siap untuk pergi berlayar setelah perompak menerima uang sebesar 4,5 juta dollar AS pada Sabtu (30/4/2011) dini hari.
Namun Direktur Utama PT Samudera Indonesia David Batubara di Jakarta, Minggu (1/5). Mengungkapkan bahwa nilai uang tebusan yang dibayar untuk membebaskan kapal MV Sinar Kudus lebih dari 4,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 40 miliar.
“Pemberitaan yang beredar dan dipublikasikan beberapa media itu tidak akurat. Jumlah yang kita bayarkan di atas itu,” kata David yang enggan menyebut angka pasti jumlah uang tebusan demi keselamatan ABK dan kapal-kapal lain yang masih ditahan. Ia hanya membantah kabar yang beredar bahwa besar uang yang dibayarkan kepada perompak adalah 4,5 juta dollar AS.
Demi keselamatan awak kapal, David juga tidak bersedia merinci proses negosiasi dan langkah-langkah detail yang ditempuh untuk membebaskan ABK. Menurut David, kapal akan tetap menuju Rotterdam, Belanda, Namun ABK akan diganti dengan kru baru sementara 20 ABK yang disandera akan segera kembali ke tanah air. (rasularasy/arrahmah.com)