PARIS (Arrahmah.com) – Pulau Perancis Corsica telah menegakkan larangan pemakaian burkini yang dikeluarkan oleh walikota setempat, meskipun pengadilan yang lebih tinggi menganggap bahwa larangan itu adalah ilegal.
Seorang hakim di kota Bastia telah menegakkan larangan mengenakan burkini karena dia mengklaim hal itu mengganggu ketertiban umum.
Dewan Negara, pengadilan tertinggi administratif Perancis, bulan lalu memutuskan bahwa larangan mengenakan burkini adalah ilegal karena telah melanggar kebebasan dasar perempuan untuk memakai apa yang mereka ingin pakai. Larangan tersebut hanya bisa ditegakkan jika ada risiko yang terbukti mengganggu ketertiban umum.
Hakim di Bastia mengutip insiden yang terjadi pada 13 Agustus di Sisco, di mana bentrokan pecah setelah foto-foto yang menunjukkan seorang perempuan yang tengah menghadapi polisi karena mengenakan burkini.
Saksi mata mengatakan bahwa bentrokan yang melibatkan tombak kapak itu mengakibatkan tiga mobil dibakar.
Hakim itu mengatakan bahwa insiden itu bermula karena kehadiran seorang perempuan yang mengenakan baju renang tertutup. “Emosi tidak menurun sejak insiden itu,” katanya.
Kontroversi politik atas burkini dimulai pada 12 Agustus ketika Walikota Cannes mengumumkan larangan burkini untuk pertama kalinya. Sejak itu banyak resor di Perancis mengeluarkan larangan serupa, tetapi pada 26 Agustus Dewan Negara memutuskan bahwa larangan itu ilegal. Keputusan tersebut disambut oleh masyarakat internasional.
Namun, sayangnya beberapa kota di Perancis menentang keputusan Dewan Negara dan tetap menegakkan larangan burkini. (fath/arrahmah.com)