KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Ahad (4/9/2016) menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang yang dituduh memiliki kaitan dengan Daulah Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada dua orang dan sepuluh tahun kepada enam orang lainnya, semuanya dituduh telah membentuk sel ISIS di Mesir utara, ujar sumber peradilan yang tidak ingin disebutkan namanya seperti dilansir MEMO.
Putusan pada Ahad (4/9) masih tunduh pada banding.
Pengacara Mosaad Al-Hamaki menggambarkan tuduhan terhadap para terdakwa sebagai tuduhan palsu.
“Terdakwa tidak memiliki afiliasi politik,” ujarnya kepada Anadolu.
Mesir terlibat pertempuran sengit dengan kelompok “militan” di Semenanjung Sinai sejak kudeta militer yang menggulingkan Muhammad Mursi dari kursi kekusaan pada 2013 lalu. Serangan demi serangan dilancarkan oleh pejuang di Sinai yang menargetkan pasukan keamanan rezim Mesir. (haninmazaya/arrahmah.com)