JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempersoalkan TV One tentang tayangan stasiun tersebut mengenai haramnya memilih pemimpin kafir. KPI mengeluarkan teguran untuk acara Damai Indonesia yang ditayangkan TV One tanggal 30 Juli 2016 lalu dengan tema “Jabatan adalah Amanah”.
Surat yang bernomor 660/K/KPI/08 tertanggal 22 Agustus 2016 itu menyebut terdapat konten tayangan berupa perbincangan antara narasumber dan peserta acara yang tidak dapat ditayangkan ke ruang publik karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Lebih lanjut dalam deskripsi pelanggaran disebut secara rinci, yang dimaksud dengan konten “dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat” terdapat pada segmen tanya jawab di acara Damai Indonesiaku.
Program tersebut menampilkan dakwah/ceramah dimana terdapat segmen sesi tanya jawab “boleh gak orang Islam memilih pimpinan orang Kristen?”, “sepanjang ada mukmin jangan pilih kafir”, “..rakyatnya jangan kaya rakyat jablay dong”, “pemimpinnya bisa jadi germo, rakyatnya jablay”.
KPI Pusat menilai perbincangan tersebut tidak dapat ditayangkan di ruang publik karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Patut diingat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) adalah hal yang sangat sensitif dan wajib dihormati. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai SARA
Bahkan menurut KPI seharusnya TV One tidak sekedar mendapat teguran namun sanksi penghentian karena dianggap memicu SARA.
“Seharusnya tayangan itu mendapat sanksi penghentian bukan sekedar teguran, namun kami memilih pendekatan yang lebihsoft dalam mensikapi masalah ini,” ujar komisioner KPI yang juga koordinator isi siaran, Hardly Stefano Fenelon Pariela lansir Islampos.com, Sabtu (27/8/2016).
Berikut isi lengkap surat teguran KPI yang ditujukan ke TV One :
Tgl Surat |
22 Agustus 2016 |
No. Surat |
660/K/KPI/08/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
“Damai Indonesiaku” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Damai Indonesiaku” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 30 Juli 2016 pukul 16.36 WIB. Program tersebut menampilkan dakwah / ceramah dimana terdapat segmen sesi tanya jawab “boleh gak orang Islam memilih pimpinan orang Kristen?”, “sepanjang ada mukmin jangan pilih kafir”, “..rakyatnya jangan kaya rakyat jablay dong”, “pemimpinnya bisa jadi germo, rakyatnya jablay”. KPI Pusat menilai perbincangan tersebut tidak dapat ditayangkan di ruang publik karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Patut diingat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sangat sensitif dan wajib dihormati. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1), dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |
(azm/arrahmah.com)