JAKARTA (Arrahmah.com) – Selain mengutuk aksi brutal aparat kepada wartawan, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum tindakan kekerasan personel TNI AU kepada wartawan saat meliput bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan,Sumatera Utara dengan prajurit TNI AU, Senin (15/8/2016) lalu.
“Dalam melakukan tugas, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Karena itu, kami mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah,” demikian siaran pers JITU yang diteken Agus Abdullah Ketua Umum JITU dan Muhammad Pizaro Sekjen, Jumat (19/8).
Diketahui tindakan kekerasan kepada wartawan kembali terjadi. Bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan,Sumatera Utara dengan prajurit TNI Angkatan Udara, Senin 15 Agustus 2016 menyebabkan dua jurnalis Medan, Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Andry Safrin jurnalis MNC TV, menjadi korban. Keduanya dianiaya prajurit TNI AU saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Selanjutnya JITU mendorong Dewan Pers dan Komnas HAM mengawal terus kasus kekerasan ini, hingga pelaku dapat dihukum sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam UU Pers No. 40/1999, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dikenai hukum pidana.
“Mendorong organisasi profesi jurnalis dan pers untuk selalu mengontrol penegakan kemerdekaan pers agar kejadian penganiyaan kepada wartawan tidak kembali terulang.”
Akhirnya, JITU menghimbau kepada jurnalis untuk senantiasa memegang kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan dan menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
(azmuttaqin/arrahmah.com)