JAKARTA (Arrahmah.com) – Seorang mahasiswa Indonesia bernama Handika Lintang Saputra ditangkap otoritas Turki dengan tuduhan terlibat dalam organisasi teror bersenjata.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sudah melakukan pembicaraan dengan pemerintah Turki ihwal penahanan warga negara Indonesia (WNI), tersebut.
“Kita juga sudah melakukan pembicaraan dengan pemerintah Turki dan Dirjen Amerob kita sudah memanggil Duta Besar Turki yang ada di Jakarta,” kata Menlu Retno Marsudi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016), dikutip dari Republika.
Dia menjelaskan, Kemlu berupaya menyampaikan bentuk keprihatinan atas penahanan mahasiswa Indonesia itu, kepada pemerintah Turki. Dalam pertemuan itu, juga dibahas penahanan tersebut telah memunculkan rasa ketidaknyamanan.
“Jadi kita mohon ke pemerintah Turki untuk melindungi mahasiswa kita yang ada di sana,” ujar Retno.
Dia menyebut, pemerintah telah berupaya menjalankan faktor atau elemen perlindungan WNI. “Jadi itu kita jalankan, kita kirim, baik melalui Duta Besar Turki yang ada di Jakarta maupun Dubes kita yang ada di Ankara,” jelasnya.
Retno menjelaskan, pemerintah Turki menyatakan siap menyampaikan hasil pertemuan dengan Indonesia. Retno menjelaskan, Indonesia sudah mempunyai SOP dalam melindungi WNI di luar negeri. Setiap ada masalah, pemerintah akan melakukan beberapa langkah.
Sebelumnya, orang tua Handika Lintang Saputra, Basuki Raharjo dan Supartiningsih meminta Presiden Joko Widodo turun tangan membebaskan anaknya yang ditangkap aparat keamanan Turki. Handika dituding menentang pemerintah Turki.
Supartiningsih meyakini anaknya merupakan korban salah tangkap, karena selama ini dia tidak pernah mengungkap keterkaitan dengan organisasi politik. Ia yakin anaknya tidak memiliki kaitan dengan organisasi politik yang dianggap menentang pemerintahan sah di Turki.
(azm/arrahmah.com)