TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Pemerintah “Israel” akui telah mencuri tanah Palestina di Tepi Barat dalam rangka memperluas pemukiman ilegal Ofra, lansir MEMO (10/8/2016).
Menurut surat kabar Haaretz, negara “Israel” telah mengaku ke Pengadilan Tinggi “Israel” bahwa mereka telah keliru mengambil 45 dunam (0,05 kilometer persegi) tanah Palestina untuk memperluas pemukiman Ofra.
Koran itu juga mengatakan bahwa pemerinta “Israel” saat ini sedang mempersiapkan rencana baru untuk membangun beberapa unit pemukiman.
Pengakuan itu muncul setelah sekelompok warga Palestina mengajukan petisi terhadap perampasan tanah mereka dengan disertai dokumen-dokumen termasuk pengakuan “Israel” bahwa bagian dari tanah yang diambil itu adalah keliru.
Pengacara Tawfiq Jabareen mengatakan bahwa banyak pemukim ilegal hidup di tanah itu. Ia berharap pemilik tanah segera mengajukan petisi.(fath/arrahmah.com)