TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Pemerintah “Israel” mensahkan pemukiman ilegal di Tepi Barat meskipun putusan Pengadilan Tinggi mengharuskan evakuasi pada akhir tahun, lansir MEMO (8/8/2016).
Selama pertemuan dengan menteri, Jaksa Agung Avichai Mandelbit memutuskan bahwa tidak ada masalah hukum mengenai retensi pemukiman ilegal di Amona, sebuah daerah yang terletak dekat kota Ramallah, Tepi Barat.
Mereka memutuskan bahwa pemukiman yang sedang dibangun di atas tanah Palestina harus dipindahkan ke petak tanah yang menurut klaim “Israel” berada di bawah Absentee Property Law.
Menteri Budaya dan Olahraga Miri Regev mengatakan, “Amona harus tetap di tempatnya dan kita harus mengembangkan dan mempromosikannya.”
Namun, Zahava Gal-On, kepala Partai Meretz, mengkritik langkah tersebut dan mengatakan, “Ini adalah pertama kalinya “Israel” menyetujui pemukiman di tanah Palestina yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi.” (fath/arrahmah.com)