Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan menghukum terpidana Dedi Firmansyah dan Ali Imran dengan ‘uqubat cambuk Hudud dan Tajir. Dedi Firmansyah pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terbukti telah melanggar Qanun Aceh Nomor : 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Sedang Ali Imran terpidana pemerkosaan terhadap perempuan dewasa.
Mengutip Antara, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menghukum terpidana Dedi dengan jumlah ‘uqubat cambuk Hudud dan Tajir sebanyak 150 kali dipotong masa tahanan selama 180 hari sehingga jumlah hukuman cambuk yang diterima menjadi 143 kali.
Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk dilakukan pertahapan. Tahap pertama dilakukan sebanyak 25 kali selanjutnya terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim dokter.
Eksekutor menghentikan hukuman cambuk sebelum selesai terhadap Dedi Firmansyah dan Ali Imran di halaman Mesjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (5/8/2016) karena kedua terpidana itu mengalami luka serius.
Penghentian eksekusi itu berdasarkan rekomendasi tim dokter dari Puskesmas Air Berudang Kecamatan Tapaktuan yang dipimpin dr Risva Azmi setelah melakukan pengecekan kesehatan terhadap terpidana setelah dicambuk oleh algojo dari Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan.
Terpidana Dedi Firmansyah pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terbukti telah melanggar Qanun Aceh Nomor : 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Setelah eksekusi cambuk terhadap Dedi Firmansyah dilakukan sebanyak 100 kali, tim dokter memutuskan untuk menghentikan eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan kesehatan yang sudah tidak mendukung karena luka cambuk dibagian punggung terpidana sudah cukup parah.
Kondisi serupa juga berlaku terhadap terpidana pemerkosaan terhadap perempuan dewasa atas nama Ali Imran. Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mevonis dengan hukuman Tajir sebanyak 160 kali dipotong masa tahanan selama 113 hari sehingga jumlah hukuman cambuk yang diterima sebanyak 156 kali.
Terhadap yang bersangkutan proses eksekusi hukuman cambuk telah berlangsung sebanyak 125 kali, namun karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter luka yang dialami dibagian punggung terpidana sudah cukup parah, sehingga proses eksekusi juga terpaksa harus dihentikan.
Kasie Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin mengatakan, dengan penghentian eksekusi cambuk tersebut maka status hukum terhadap kedua terpidana dimaksud belum selesai.
Keduanya kembali dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan sambil menunggu digelarnya eksekusi cambuk susulan.
“Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana tersebut baru bisa dilanjutkan kembali jika telah mendapat rekomendasi dari tim dokter yang menerangkan bahwa mereka benar-benar sudah sehat,” katanya.
Menurutnya, penerapan hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh Selatan dengan merujuk Qanun Jinayat baru kali ini diterapkan terhadap kedua terpidana tersebut.
Berdasarkan Qanun Jinayat tersebut, selain hukuman cambuk terhadap terpidana lebih dari 100 kali juga diberikan kewenangan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan jaksa untuk melakukan penahanan.
Sebenarnya, kata Zainul, ada lima perkara sepanjang tahun 2015 dan 2016 yang dijerat dengan Qanun Jinayat telah mendapat putusan dari Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, dua kasus di antaranya yang melibatkan terpidana Dedi Firmansyah dan Ali Imran, dua lagi melibatkan terpidana Irfan terkait kasus pencabulan dan terpidana Tarmizi terkait kasus pemerkosaan sedangkan satu orang lagi putusan hukumnya belum inkrah karena mengajukan banding.
Pihaknya, kata Zainul, telah menjadwalkan pada Jumat pekan depan akan dieksekusi cambuk terhadap terpidana Irfan di Mesjid Kecamatan Labuhanhaji Tengah. Terpidana terkait kasus pencabulan tersebut akan dicambuk sebanyak 50 kali.
Sedangkan terpidana Tarmizi terkait kasus pemerkosaan anak sekolah dasar akan mendapat hukuman cambuk sebanyak 200 kali dimana pelaksanaan hukuman cambuk tersebut direncanakan akan berlangsung dua pekan ke depan di Mesjid Kecamatan Pasie Raja.
“Sesuai Qanun Jinayat, pelaksanaan hukuman campuk wajib dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing. Namun khusus terhadap dua terpidana yang dieksekusi hari ini, terpaksa harus dicambuk di Mesjid Agung Istiqamah Tapaktuan, karena proses eksekusi itu merupakan yang perdana menggunakan Qanun Jinayat,” paparnya.
Pantauan di lapangan, pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana di Mesjid Agung Istiqamah Tapaktuan yang berlangsung seusai shalat Jumat, mendapat perhatian khusus dari ratusan warga Tapaktuan. Ratusan warga yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak tampak memadati halaman depan mesjid menyaksikan eksekusi campuk tersebut.
Pelaksanaan eksekusi ini, selain dipantau langsung oleh salah seorang Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan bernama Drs H Abdul Karim Usman juga disaksikan oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili Asisten II Setdakab Drs Zaini Bakri, Kadis Syariat Islam M Rasyid, Kasatpol PP dan WH Dicky Ichwan serta sejumlah pejabat lainnya.
Proses eksekusi yang berlangsung aman dan lancar ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dari Polres Aceh Selatan serta petugas Satpol PP.
(azm/arrahmah.com)