PARIS (Arrahmah.com) – Pemerintah daerah di Perancis memaksa supermaket halal untuk menjual daging babi dan alkohol, dua hal yang dilarang dalam Islam. Jika tidak, supermarket itu akan ditutup paksa, lansir Daily Sabah (6/8/2016).
Menurut Telegraph, supermarket halal “Good Price” yang terlak di Paris, dipaksa oleh pejabat perumahan untuk bertindak seperti toko makanan pada umumnya dan mulai menjual daging babi dan alkohol.
Walikota Nicole Goueta juga mengatakan kepada pemilik supermarket Soulemane Yalcin untuk menjual daging babi dan alkohol.
Pejabat perumahan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk membatalkan sewa toko yang berjalan sampai 2019.
Yalcin, yang mengatakan tokonya tidak melanggar ketentuan sewa, dilaporkan telah menyewa pengacara untuk membela kasusnya.
Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi menjual alkohol dan babi, tetapi rupanya Perancis tidak memiliki toleransi sedikit pun atas hal itu. (fath/arrahmah.com)