KARANGANYAR (Arrahmah.com) — Pemerintahn Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akhirnya mengeluarkan Surat Penghentikan Pembangunan Gereja Pantekosta, Jumat (1/7/2016), yakni sehari setelah Forum Umat Islam Gedongan (FUIG) Karanganyar beraudiensi dengan Laskar Umat Islam Surakarta ( LUIS). (30/6/2016) dan langsung dilanjutkan Koordinasi dengan FKUB Kabupaten Karanganyar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar mengeluarkan Surat Penghentikan Pembangunan Gereja Pantekosta yang ditandatangani Drs. Samsi, M.Si dengan pertimbangan kondisivitas warga setempat serta pertimbangan sudah ada Surat Kesepakatan Bersama antara pihak Gereja dengan FUIG pada tanggal 12 Oktober 2016
“LUIS memandang semua pihak harus menghormati keputusan Sekda Kabupaten Karanganyar serta mengamankan amanat isi surat tersebut,” kata Hendro Suidarsono Humas LUIS di Surakarta (4/7)
Dengan demikian kasus FUIG dengan Gereja Pantekosta bisa segera selesai secepatnya.
LUIS juga berharap peran Muspika untuk segera menindaklanjuti surat Sekda tersebut sehingga persoalan segera selesai
“Khusus kepada Pihak Gereja Pantekosta untuk segera menindaklanjuti Surat Sekda tersebut secepatnya dengan semangat menjaga kondusivitas lingkungan setempat, jelas Hendro.
Sebelunya warga Gedongan Colomadu Karanganyar menolak keberadaan Gereja Pantekosta. Pendirian tempat ibadah ini tidak sesuai dengan peraturan bersama dua menteri dan ditemukan manipulasi data untuk persyaratan perijinan tempat ibadah. Warga menemukan kejanggalan terkait syarat pengajuan IMB seperti:
a. Disatu RT hanya sekitar 2 jemaat
b. Disatu RW hanya sekitar 5 jemaat
c. Ada tandatangan warga yang dipalsukan
d. Sebagian warga menarik dukungan dan mencabut tanda tangan dikarenakan warga yang semula tanda tangan tanpa kop surat, ternyata saat pengajuan IMB muncul judul dalam surat digunakan untuk perijinan pembuatan IMB.
e. Sudah ada kesepakatan bersama pada tanggal 12 Oktober 2015 lalu diantara warga
yang diwakili Sumanto dan Gereja yang diwakili Yusuf Sumarto serta disaksikan Yopi Ekajati Wibowo selaku Camat Colomadu, Mustain Ahmad, SH; MH Kepala Kemenag Karanganyar dan jajaran Muspika lainnya. Salah satu kesepakatan bahwa Gereja bisa dibangun setelah ada pembaruan IMB lagi.
(azmuttaqin/arrahmah.com)