JAKARTA (Arrahmah.com) – Pertemuan pimpinan KPK dengan petinggi BPK soal perbedaan pendapat dalam kasus Sumber Waras belum selesai.
Kini, anggota Komisi III DPR Wenny Warouw menilai KPK mengabaikan hasil audit investigasi BPK sebagai audit negara.
Wenny menilai dalam kasus Sumber Waras yang menurut BPK merugikan negara Rp 191 miliar, hanya tinggal orang per orang saja yang berselisih. Sebab, Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, hasil investigasi BPK dijadikan bahan penyidikan bukan penyelidikan.
“Berdasarkan UU BPK Pasal 8, hasil investigasi BPK menjadi dasar penyidikan. Bukan lagi penyelidikan. Jadi yang ngaco KPK-nya sekarang. Semua yang diaudit investigasi, itu harus disidik,” ujar Wenny saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2016) malam, dikutp dari JPNN.
Kemudian dalam Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan lembaga antirasuah itu boleh menghentikan penyelidikan kalau tidak ada bukti. Karena itu, Wenny sikap pimpinan KPK menguatkan indikasi ada intervensi di kasus yang menyeret nama Basuki T Purnama itu.
“Sekarang buktinya sudah ada, sudah bersusun, masih bilang tidak ada bukti. Hampir semua penilai mengatakan itu ada intenvensi, ada invisible hand yang bermain di dalamnya. Tapi kita tidak bisa nyebut siapa tangan-tangan gelap itu,” jelasnya.
Saat ditanya apakah fraksinya Gerindra melihat ada intervensi itu? Wenny menjawab sudah terbukti dengan sikap pimpinan KPK yang baru, karena mereka menolak pro yustia.
“Gerindra melihatnya seperti itu. Komisi III juga seperti itu. Aturan sudah bilang harus disidik, tidak boleh dilidik lagi. Jelas itu kan,” pungkas purnawirawan perwira tinggi Polri itu.
(azm/arrahmah.com)