SERANG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MU)I Provinsi Banten, dalam rilisnya yang diterima redaksi, menghimbau kepada para pengusaha rumah/warung makan hendaknya tetap tenang dan tidak khawatir dalam melakukan usahanya selama masih menjalankan adat kebiasaan yang sudah berlaku sejak lama di Banten, “Yakni menghormati bulan suci Ramadhan dan orang-orang yang sedang berpuasa,” kata Katua Umum MUI Banten KH. A.M.Romly Ahad (12/9/2016).
“Untuk itu hendaknya dapat mematuhi Perda setempat. Semoga usahanya semakin maju dan mendapat barokah dari Allah,” sambungnya.
Sebelumnya, diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan razia dengan turut menyita barang dagangan milik warung tegal (warteg) Saeni.
Dewan Pimpinan MUI Banten juga menegaskan bahwa Satpol PP adalah aparat Pemda yang berwenang melakukan penindakan dalam menegakkan PERDA. Namun dalam pelaksanaannya hendaknya tidak pandang bulu,
“dan kami mengharapkan tidak ada penyitaan barang dagangan,” kata Kiai.
MUI mengajak kepada umat Islam Provinsi Banten agar tetap tenang, menjalankan ibadah puasa dan amaliah Ramadhan dengan khusyu’
“Jangan terpancing jika ada provokasi pihak yang tidak rela melihat kedamaian di kalangan umat Islam dan masyarakat Banten dengan memanfaatkan kejadian ini,” imbau Kiai Romly.
Dalam rilisnya MUI juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah menyisihkan sebagian rizkinya umtuk memberikan bantuan kepada orang yang sedang kesusahan.
“Semoga Allah melipatgandakan pahalanya dan memberkahi rizkinya. Marilah kita terus bergotong royong dalam kebajikan dan taqwa,” kata Kiai Romly.
Selanjutnya dia menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mengembangkan peristiwa ini yang menyebabkan issunya menjadi liar dan tidak terkendali, sehingga menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.
Kami mengajak kepada masyarakat agar dalam menyelesaikan masalah ini dengan segala dampak yang ditimbulkannya, kita serahkan kepada pemerintah,” demikian dia mengakhiri keterangannya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)