JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyesalkan aksi sekelompok orang yang melarang pembangunan Masjid Muhammadiyah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireun, Aceh.
Menurut Dahnil, pelarangan oleh sekelompok orang yang kemudian disahkan Kementerian Agama Bireuen serta pihak pemerintahan setempat, telah mencederai penerapan syariat Islam di Aceh serta memecah belah umat Islam di sana.
“Argumentasi penolakan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Kecamatan Juli yang disebutkan karena merupakan masjid kelompok dan bukan merupakan Ahlul Sunnah Waljamaah, menunjukkan sikap-sikap usaha memecahbelah umat Islam di Aceh yang seolah ikut diamini oleh pemerintah setempat,” kata Danhil dalam keterangan pers, dikutip dari Okezone, Kamis (9/6/2016).
Di sisi lain, kata dia, isu tersebut seolah tidak boleh ada mazhab yang eksis di Aceh selain mazhab Syafi’i yang terus dikembangkan oleh berbagai kelompok tanpa pemerintah daerah berdiam diri.
“Kondisi seperti ini harus segera ditangani oleh Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bila tidak akan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Danhil berpandangan bahwa semua Masjid Muhammadiyah selama ini bebas digunakan oleh siapa saja terutama umat Islam dan dari kelompok mana saja. Bahkan, lanjutnya, sekolah-sekolah Muhammadiyah seperti universitas, rumah sakit selama ini digunakan dan dinikmati tidak hanya umat Islam tapi juga umat beragama lainnya.
(azm/arrahmah.com)