DEPOK (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan peraturan agar tempat-tempat hiburan, seperti kafe, bar, karaoke dan panti pijat harus ditutup selama bulan Ramadhan.
“Tempat hiburan malam harus tutup dua hari sebelum Ramadhan dan harus tutup selama Ramadhan serta kembali bukan empat hari setelah lebaran,” ungkap Kepala Satpol PP, Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Senin (30/5/2016), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Nina menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan dikeluarkan dan ditandatanggani oleh Wali Kota Depok yang kemudian akan disebarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan.
“Tidak hanya itu, peraturan juga akan dikeluarkan untuk restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup,” tambahnya.
Menurut Nina, semua pihak harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan. Hal ini semata-mata dilakukan agar ibadah berlangsung aman, tentram, dan khusyuk.
“Razia rutin hotel dan penginapan dengan sasaran pasangan mesum dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Tapi, kami akan berikan imbauan sebelum peraturan tersebut disebarkan,” katanya.
Nina mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan, kafe dan karaoke, warung-warung jamu serta pasangan mesum dan PSK di hotel-hotel. “Ratusan miras berbagai merek dan miras oplosan telah kami sita dan 24 pasangan mesum kami amankan,” jelasnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa segera akan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. “Saya meminta kepada segenap unsur masyarakat untuk menghormati prosesi ritual tahunan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” kata Idris.
(ameera/arrahmah.com)