PALESTINA (Arrahmah.com) – Pada Rabu (25/5/2016) deputi Hamas di dewan legislatif Palestina mengumumkan dukungan mereka terhadap prosedur pelaksanaan hukuman mati yang dikeluarkan oleh pengadilan di Jalur Gaza tanpa adanya persetujuan dari presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, lansir Arab21.
Langkah ini dilakukan setelah pengumuman pejabat Hamas yang mengatakan bahwa mereka berniat untuk melaksanakan serangkaian eksekusi publik di Jalur Gaza.
Keputusan itu diumumkan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh anggota parlemen di Gaza, namun belum ada berita yang jelas mengenai jumlah anggota yang hadir dan bagaimana mereka berpaling dari otoritas hukuman.
Dalam aturannya, semua hukuman mati di wilayah Palestina harus mendapatkan persetuan dari presiden Abbas, namun Hamas tidak mengakui legitimasi tersebut. Otoritas di Gaza mengumumkan bahwa mereka berniat untuk melaksanakan serangkaian eksekusi publik.
Eksekusi ini akan terjadi pada 13 orang yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pencurian.
Eksekusi terakhir dilakukan pada enam orang di Jalur Gaza pada tahun 2014 selama perang Israel di Jalur Gaza.
(maheera/arrahmah.com)