SWISS (Arrahmah.com) – Pelajar Muslim di Swiss harus berjabat tangan dengan guru mereka di awal dan akhir pelajaran, otoritas daerah terlah memerintahkan, ujar laporan BBC pada Rabu (25/5/2016).
Sebuah pembebasan yang memicu kontroversial di negara tersebut, telah diberikan kepada dua remaja bersaudara yang berasal dari Suriah yang menolak untuk menyentuh lawan jenis yang tidak halal bagi mereka.
Jika mereka terus menolak, orang tua mereka bisa menghadapi denda.
Otoritas daerah mengklaim bahwa guru “memiliki hak” untuk menuntut jabat tangan. Menurut mereka, berjabat tangan dengan guru sebagai tanda hormat, adalah tradisi lama di Swiss.
Ketika muncul bulan lalu bahwa sebuah sekolah menengah telah mengizinkan dua saudara asal Suriah yang berusia 14 dan 15 tahun untuk menghindari tradisi tersebut karena keyakinan agama mereka, hal itu memicu kontroversi secara nasional.
Anak-anak dari ayah yang seorang imam, mengatakan bahwa mereka tidak mungkin berjabat tangan dengan wanita yang tidak memiliki hubungan nasab dengan mereka, karena berdasarkan keyakinan mereka.
Terdapat sekitar 350.000 Muslim di Swiss yang memiliki populasi delapan juta jiwa.
Sekolah di kota kecil Therwil telah mencoba untuk menemukan kompromi dalam masalah ini dan memutuskan kedua remaja laki-laki tersebut tidak boleh berjabat tangan dengan guru laki-laki atau perempuan. Namun setelah mencuri perhatian media, sekolah itu akhirnya mengalihkan kasus tersebut ke pemerintah daerah untuk penyelesaian masalah.
Pemerintah di sana mengklaim dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (25/5/2016) bahwa “kepentingan publik mengenai kesetaraan gender serta integrasi orang asing jauh lebih penting dari kebebasan berkeyakinan siswa”.
Di masa depan, orang tua atau wali murid akan menghadapi denda sampai 5.000 franc Swiss atau setara 5.000 USD jika murid menolak untuk berjabat tangan dengan gurunya.
Tetapi kedua remaja asal Suriah tersebut menegaskan kepada media Swiss bahwa tidak ada yang bisa membuat mereka berjabat tangan dengan seorang wanita (yang bukan mahram). (haninmazaya/arrahmah.com)