(Arrahmah.com) – Mungkin, hanya di Xinjiang, Cina, menonton film tentang hijrah kaum Muslimin diancam hukuman penjara. Seperti yang terjadi pada keluarga Eli Yasin, seorang warga kota Chaghraq di Aksu (Akesu, dalam bahasa Cina), daerah Onsu, dijatuhi hukuman pada Februari setelah ditahan sejak Mei 2015, kata sumber yang dikutip Radio Free Asia (RFA).
Menurut sumber, otoritas Xinjiang telah menuduh Yasin dan keluarganya yang menonton film hijrah kaum Muslimin akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berjihad.
Otoritas Xinjiang menjatuhi hukuman tujuh tahun kepada etnis Uighur karena menontong film hijrah yang dianggap sensitif secara politik.
Keluarga Eli Yasin membantah bahwa mereka memiliki rencana seperti itu.
“Semuanya berumur lebih dari 40 tahun,” kata Hesen Eysa, kepala keamanan di desa Yasin, desa Karasu, kepada RFA cabang Uighur. “Mereka mempunyai peternakan, dan mereka berjuang untuk bertahan hidup dan memberikan pendidikan untuk anak-anak mereka.”
“Mereka tidak menunjukkan tanda-tanda menentang pemerintah. Paling tidak Saya tidak pernah melihat tanda apapun terkait ini,” katanya.
“Sebagai kepala keamanan, Saya mendapati kesulitan waktu untuk menjelaskan tuduhan ini kepada rakyat di desa saya.”
“Ini semua tidak masuk akal. Ini sungguh tidak adil,” katanya.
Yasin ditahan bersama dengan dua saudara peremuan dan suami saudara perempuannya, semua penduduk di dekat kota Toxula dan setiap mereka bersama tiga hingga lima anak di dalam keluarga mereka, kata sumber kepada RFA.
Tidak ada kebebasan untuk Muslim Uighur
Kebijakan pemerintah Cina yang diskriminatif terhadap Muslim Uighur di Xinjiang adalah akar dari semua tragedi keluarga di Xinjiang, menurut Memet Toxti, seorang Uighur yang hidup di pengasingan di Kanada, kepada RFA.
“Cina ingin warga Uighur di mana saja mengetahui bahwa negara selalu memantau mereka,” kata Toxti, seorang mantan wakil ketua World Uyghur Congress yang berbasis di Munich.
“Menghukum seluruh anggota keluarga adalah metode yang umum digunakan untuk membungkam warga Uighur sebelum ada tindakan perlawanan yang bisa terjadi,” ujarnya. (siraaj/arrahmah.com)