KLATEN (Arrahmah.com) – Alasan keluarga almarhum Siyono baru melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Siyono pada Ahad (15/5/2016), adalah untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, arah pertanggung jawaban pihak kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan perkara ini. Demikian dikemukakan Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum,.Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan
“Sebelumnya pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum, telah mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016, kepada Kapolri yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui Jalur Hukum Pidana. Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri,” jelasnya dalam rilisnyang diterima redaksi, Senin (16/5).
Menurut Trisno keluarga Almarhum Siyono juga menghormati atas Putusan Komis Etik Profesi Polri, namun keluarga tidak melihat adanya keadilan dalam putusan komisi etik profesi Polri, tersebut.
“Permohonan maaf yang hanya di sampaikan kepada keluarga besar Kepolisian, menunjukkan pihak Kepolisian lebih mengutamakan perlindungan bagi keluarga kepolisian,” katanya.
Meski demikian keluarga Almarhum Siyono tetap mempercayai institusi Kepolisian Republik Indonesia, dengan mengajukan laporan ini kepada pihak Kepolisian akan memproses secara baik, benar, transparan dan mampu menemukan pelaku tindak pidana sampai dengan actor intelektual atau yang memberikan perintah sehingga terjadinya tindak pidna sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Almarhum Siyono.
Dikatakan Trisno, keluarga Almarhum Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono, serta yang terutama adalah keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh Almarhum Siyono,
“Agar tidak terulang, bentuk-bentuk penegakan hukum yang melanggar hukum. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang tidak memproses sampai ke Pengadilan dugaan suatu tindak pidana serta adanya perlindungan atau imunitas terhadap oknum penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum sebagaimana dirasakan oleh Keluarga Almarhum Siyono, serta masyarakat luas lainnya, khususnya yang mengalami nasib seperti Almarhum Siyono sebagaimana terdapat dalam Laporan Koman HAM RI,” paparnya.
Untuk itu, kata Trisno, keluarga Almarhum Siyono melalui Kuasa Hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut tidak terbatas pada pelaporan dugaan tindak pidana yang disampaikan pada hari ini di Polres Klaten.
Dia menambahkan bahwa keluarga Almarhum Siyono pada kesempatan ini juga meminta kepada Komnas HAM untuk terus melaksanakan tugas dan kewajiban hukum yang melekat pada Komnas HAM guna menyelesaikan perkara dugaan pelanggran Hak Asasi Manusia atas kematian Almarhum Siyono saat berada dalam penanganan penegakan hukum pidana oleh Densus 88.
“Keluarga Almarhum Siyono sangat berharap Komnas HAM menunjukkan sikap tegas denga membentuk secara kelembagaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau Tim Ad Hoc Kasus Almarhum Siyono, sebagai bentuk tindak lanjut penanganan laporan Keluarga kepada Komnas HAM atas meninggalnya Almarhum Siyono,” kata Trisno.
(azmuttaqin/arrahmah.com)