JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebanyak 85 persen dari 981 responden yang mengikuti polling yang digelar via media sosial Twitter setuju dengan pelarangan penggunaan simbol palu-arit. Sementara lima persen responden kurang setuju, dan 10 persen sisanya tidak setuju.
Mengutip cnnindonesia, hasil tersebut diperoleh dari pertanyaan yang disodorkan kepada responden, “Apakah Anda setuju pemerintah melarang penggunaan simbol palu-arit?”
Sementara ketika responden disodori pertanyaan “Apakah menurut Anda simbol palu-arit lekat identik dengan PKI”, mayoritas menjawab ya.
Dari 264 responden yang menjawab pertanyaan tersebut, 46 persen mengatakan palu-arit “sangat identik” dengan PKI, sedangkan 23 persen menyebut “cukup identik”, dan 31 persen menjawab “tidak identik.”
Penggunaan simbol palu-arit sendiri sebelumnya disebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak dibolehkan karena dapat diartikan sebagai sosialisasi ajaran komunisme yang dilarang di Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966.
Pemakai atribut palu-arit, bahkan menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, harus ditangkap.
Senada, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan masyarakat tak boleh mengenakan simbol palu-arit yang menurutnya identik dengan komunis.
Pasal 2 Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 berbunyi, “Setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang.”
(azm/arrahmah.com)