JAKARTA (Arrahmah.com) – Agenda sidang etik dan profesi dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono hingga berujung kematian akan memasuki tahapan pembacaan putusan pekan ini. Rangkaian sidang digelar secara tertutup oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Siyono sendiri meninggal dunia saat dibawa aparat Densus 88.
“Sejauh ini direncanakan akan masuk pada tahap berikutnya, jadi kita tunggu. Minggu lalu sudah pada tahap pembelaan, apabila tidak ada halangan tentu pada pelaksanaan sidang putusan terhadap dua terduga pelanggar AKBP T dan Ipda H. Jadi dalam proses untuk sidang pengambilan keputusan dari rangkaian sidang yang sudah dijalankan selama ini,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (9/5/2016), lansir Okezone.
Boy sendiri tidak bisa memastikan kapan jadwal sidang putusan ini digelar. Namun jika tidak ada halangan akan dibacakan pekan ini. Kendati demikian, jika pimpinan sidang merasa diperlukan adanya pemeriksaan tambahan akan sangat dimungkinkan adanya penambahan waktu.
“Jadwal minggu ini diharapkan progress-nya ada. Paling tidak apabila mengacu jadwal yang ada yakni putusan, apabila ada perubahan ketrangan yang belum lengkap biasanya bisa diundur 1 minggu. Kita tunggu dalam 3 hari kedepan,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Indonesia kematian Siyono diakibatkan benda tumpul di bagian rongga dada, yaitu ada patah tulang. Pada iga bagian kiri ada lima. Luka patah sebelah kanan ada satu keluar, sedangkan tulang dada patah.
Selanjutnya, tulang patah ke arah jantung hingga mengakibatkan luka yang cukup fatal. Memang ada luka di bagian kepala, tetapi tidak menyebabkan kematian. Sebab, luka pada bagian tersebut tidak terlalu banyak mengeluarkan darah.
Dari seluruh rangkaian autopsi ini, tidak adanya perlawanan dari luka luka yang diteliti. Jadi, tidak ada perlawanan dari Siyono, tidak ada luka defensif dari Siyono
Autopsi dilakukan oleh 10 dokter. Sembilan dokter dari tim forensik dan satu dokter dari Polda Jateng. Kesepuluhnya sepakat dan tidak ada yang berbeda pendapat. Autopsi dilakukan sejak pukul 09.00 pagi hingga 12.00 siang, 3 April 2016.
(azm/arrahmah.com)