AMERIKA SERIKAT (Arrahmah.com) – Pada Selasa (26/4/2016) malam DPR AS menyetujui RUU tentang perekrutan kelompok-kelompok “ekstremis”, lansir Arab21.
Ketua komite keamanan dalam negri, Michael McColl mengklaim bahwa Undang-undang ini diperlukan karena “teroris” bekerja untuk menyebarkan militansi di kalangan warga negaranya.
Sekutu AS juga mengatakan akan terus menghalangi anak-anak muda yang ingin bergabung dengan kelompok “militan”.
(maheera/arrahmah.com)