JAKARTA (Arrahmah.com) – Korupsi yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki alias Ahok, terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, bahkan nilai kerugiannya diindikasikan senilai Rp191 miliar dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita sudah sampaikan ke Presiden bahwa ada kerugian negara terhadap Sumber Waras,” kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Dia mengatakan, seluruh laporan hasil pemeriksaaan (LHP) tersebut telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Jika diperlukan tindak lanjut, ia mengemukakan, maka telah menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu sudah diserahkan, jadi tidak usah ditanya lagi. Sudah itu. Tanya pada KPK,” katanya.
Pihak BPK menyilakan jika ada gugatan, maka selayaknya disampaikan kepada pengadilan.
“Saya tidak perlu menyatakan, cukup saja baca. Sudah ada laporannya,” katanya.
Terkait hasil pemeriksaan BPK dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang beda tafsir dengan pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, ia menyatakan, hal itu sudah merupakan hasil pemeriksaan.
“Itu hasil pemeriksaan BPK yang sudah kita lakukan,” katanya.
LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014 menuai protes dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
LHP BPK menyebutkan terdapat 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp2,16 triliun, satu di antaranya soal pengadaan tanah RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, bahkan nilai kerugiannya diindikasikan senilai Rp191 miliar.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014. Pada perkembangannya, BPK menilai, lahan seluas 3,6 hektare itu tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI.
Selain itu, BPK menilai, lahan yang dibeli nyatanya dinilai tidak siap bangun karena tergolong daerah banjir dan tidak ada jalan besar di sekitarnya.
Bukan hanya itu, BPK menganggap, NJOP dari lahan yang dibeli Pemprov DKI sekitar Rp7 juta per meter, tetapi Pemprov DKI Jakarta justru membayar NJOP senilai Rp20 juta. (azm/arrahmah.com)