MISSISSIPPI (Arrahmah.com) – Negara bagian Mississippi di Amerika serikat mengesahkan undang-undang anti gay.
UU ini disahkan oleh Gubernur Mississippi, Phil Bryant, pada Selasa (5/4). Dengan undang-undang ini, penyedia layanan pernikahan berhak menolak melayani pasangan homoseksual tanpa perlu takut digugat oleh para aktivis pegiat hak-hak gay.
UU ini memungkinkan para pengusaha untuk mengatur cara berpakaian karyawannya berdasarkan agama yang mereka anut.
Dengan UU ini, negara juga memberikan kebebasan perusahaan untuk melarang kaum gay menggunakan toilet serta loker sesuai identitas gender mereka tanpa ada campur tangan pemerintah negara bagian.
Gubernur Bryant mengatakan bahwa UU ini untuk melindungi warga beragama dan keyakinan moral individu, organisasi, dan perusahaan swasta dari aksi diskriminasi pemerintah negara bagian. (fath/arrahmah.com)