JAKARTA (Arrahmah.com) – Perlu sanksi pidana kepada pelaku zina atau asusila, jadi sanksi hukum bukan hanya bagi penyedia jasa zina saja.
Pakar hukum Islam, Ahmad Zainal Abidin. mengatakan, “Indonesia membutuhkan aturan yang memberikan sanksi pidana tak hanya kepada penyedia jasa asusila, namun juga kepada pelakunya,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (30/3/2016), lansir Antara..
Hal itu dikatakan Zainal ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon yang mengajukan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di MK, Robby Abbas.
Dia menyebutkan bahwa dampak dari perzinaan maupun perselingkuhan terhadap kehidupan sosial suatu negara menjadi sangat buruk bila tidak diatasi.
Oleh sebab itu dia berpendapat bahwa diperlukan sanksi hukum untuk menghentikan perusakan norma-norma sosial di masyarakat.
“Nah, di sini negara harus hadir, kehadirannya tidak lain adalah lewat hukum,” jelasnya.
Zainal menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga pemberian sanksi hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Dari sinilah kalau memang tidak ada, harus diatur,” pungkasnya.
(azm/arrahmah.com)