PALESTINA (Arrahmah.com) – Otoritas pendudukan “Israel” telah mengajukan gugatan terhadap warga Palestina yang menolak untuk meninggalkan desa Al-Araqib di Negev selatan, Quds Press melaporkan pada Senin (28/3/2016).
Aziz Al-Araqib, seorang warga desa, mengatakan bahwa otoritas pendudukan “Israel” telah meminta denda senilai $ 500.000 sebagai biaya untuk buldoser “Israel” yang telah menghancurkan desa 95 kali.
“Penjajah ‘Israel’ gagal untuk memaksa penduduk desa untuk meninggalkan desa mereka,” kata Aziz. “Oleh karena itu, mereka menggunakan cara-cara yang berbeda, termasuk peradilan dan meminta denda besar.”
Pada tahun 2014, otoritas pendudukan “Israel” mengenakan denda terhadap para penduduk desa dengan dalih “penghinaan terhadap pengadilan Israel” karena mereka gagal untuk mematuhi perintah yang menyerukan mereka untuk meninggalkan desa. Aziz mengatakan bahwa penduduk desa telah bergerak dari satu pengadilan ke pengadilan lain sejak tahun 2010.
Dia mengatakan bahwa pemerintah “Israel” menuduh mereka tidak adil merebut tanah negara dan membangun rumah tanpa izin. Dia menegaskan bahwa warga Al-Araqib memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, tetapi pendudukan “Israel” menolak untuk mengakuinya.
Al-Araqib adalah salah satu dari 51 desa yang belum diakui. Pendudukan “Israel” telah menghancurkan desa-desa tersebut dan menggusur warga mereka untuk membangun pemukiman Yahudi.
(banan/arrahmah.com)