UEA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA), pada Ahad (27/3/2016), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 orang atas tuduhan “terorisme”, lansir MEMO.
Kesebelas terdakwa dituduh menciptakan “sel teroris” dengan maksud untuk menggulingkan rezim yang berkuasa di negara itu, menurut kantor berita resmi UEA, WAM.
Pengadilan menjatuhkan 23 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan hukuman penjara mulai dari lima sampai 15 tahun atas tuduhan yang sama, sementara membebaskan tujuh lainnya.
Kantor berita tersebut tidak memberikan informasi mengenai kebangsaan individu yang dihukum, hanya mengatakan bahwa dua dari mereka adalah warga negara UEA.
Pada bulan Agustus tahun lalu, total 41 orang juga didakwa mendirikan “sel teroris” di UEA dengan tujuan menggulingkan pemerintah.
(banan/arrahmah.com)