TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Otoritas pendudukan “Israel” mengumumkan pada Senin (21/3/2016) terkait perampasan 1.200 dunam (296,5 hektare) tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Direktur pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, Ghassan Douglas, mengatakan: “Pemerintahan sipil “Israel” menyerahkan perintah penyitaan kepada warga Palestina di desa El-Laban, Al-Sawiyeh dan Qaryout,” sebagaimana dilansir Days of Palestine.
Dia mengatakan bahwa perintah penyitaan itu menunjukkan bahwa otoritas pendudukan “Israel” telah menyatakan daerah-daerah tersebut sebagai tanah negara (“Israel”).
Tanah ini, lanjut Douglas, akan berada bawah kendali para pemukim ilegal Yahudi “Israel” di permukiman Yahudi “Israel” Shiloh, Aliya dan Maali Labona.
Organisasi “Israel” Peace Now mengatakan bahwa menyatakan tanah warga Palestina sebagai tanah negara adalah salah satu dari lima metode yang digunakan oleh pemerintah pendudukan “Israel” untuk mencuri tanah warga Palestina.
Menurut organisasi ini, lima metode tersebut adalah perampasan tanah untuk tujuan militer, menyatakan tanah warga Palestina sebagai tanah negara, penyitaan properti absensi, penyitaan untuk kepentingan publik dan pencatatan awal.
Pendudukan “Israel” telah berhasil mengambil alih sekitar 50 persen lahan di Tepi Barat yang diduduki, yang menghalangi masyarakat Palestina lokal untuk menggunakan lahan-lahan ini.
(ameera/arrahmah.com)