SURAKARTA (Arrahmah.com) – Sehubungan dengan tindakan zalim yang semakin brutal oleh Densus 88 Mabes Polri yang menculik dan membunuh para pemuda Muslim tanpa diadili terlebih dahulu, yang merupakan sebuah bentuk kemunkaran dan tak jarang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat Muslim, maka Muslimin Solo Raya (MISRA) dengan koordinator Abdurrahim Ba’asyir, Lc menyatakan mengutuk pembunuhan Muslim oleh Densus 88.
Berikut pernyataan MISRA selengkapnya di Solo, 9 Jumadi tsani 1437h /18 Maret 2016
yang diterima redaksi Sabtu (19/3/2016).
- Mengutuk dengan keras pembunuhan/penembakan terhadap individu muslim yang mereka sebut “terduga teroris” kapanpun dan di manapun yang dilakukan Densus 88.
- Kepada Bapak Kapolri agar menghentikan aksi main hakim sendiri Densus 88 dalam aksi seperti penangkapan, penganiayaan, penembakan terhadap para aktivis Muslim, dan menuntut untuk segera menghentikan intimidasi Densus 88 terhadap keluarga tersangka atau keluarga muslim yang mereka sebut “terduga teroris.”
- Menyeru para tokoh, ormas Islam dan seluruh umat Islam Indonesia agar berkoordinasi, bersatu padu untuk bersama-sama mengutuk dan menolak arogansi Densus 88.
- Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali keberadaan Densus 88 jika pada kenyataannya bukan menghapuskan teror tetapi malah menciptakan teror baru dan menjadi peneror umat Islam yang sedang beribadah.
- Mendesak kepada pemerintah agar membentuk badan pengawas kinerja densus 88 yang terdiri dari para tokoh-tokoh muslim, agar densus 88 tidak lagi hanya menyematkan tudingan terorisme hanya kepada kalangan Muslim saja.
- Mendesak Pemerintah & DPR khususnya komisi III untuk segera membentuk panja untuk membubarkan Densus 88 dan BNPT dikarenakan hanya melaksanakan agenda Asing khususnya Amerika dan Australia serta Zionis Internasional.
- Menyeret para penanggungjawab Densus 88, karena jelas dan tegas telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan menyeret personil Densus yang telah melakukan penembakan dan tindakan brutalnya terhadap korban terbunuh maupun korban salah tangkap, wajib ditindak tegas sebagaimana pula diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan hak asasi manusia.
- Mendesak DPR bersama PPATK & KPK mengaudit kekayaan para pimpinan Densus 88 yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggaran baik dari anggaran pemerintah maupun dari Hibah pihak Asing untuk melakukan pembantaian terhadap umat Islam yang dituduh sebagai teroris tanpa proses pembuktian di pengadilan.
“Demikian pernyataan sikap kami, dengan harapan agar bisa segera direalisasikan demi kebaikan dan keamanan di negeri ini,” demikian penutup tuntutsn MISRA.
(azmuttaqin/arrahmah.com)