PURBALINGGA (Arrahmah.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akan melakukan sweeping atau menyisir anak-anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang belum diimunisasi polio guna memaksimalkan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Tahun 2016, demikian lansir Antara.
“Dalam pelaksanaan PIN di Purbalingga masih ada beberapa anak yang belum diimunisasi karena saat akan divaksin ada yang sakit, batuk, panas, dan demam sehingga pemberian imunisasi ditunda terlebih dahulu,” kata Kepala Dinkes Purbalingga Nonot Mulyono di Purbalingga, Jumat.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan menyisir ke semua wilayah Purbalingga agar seluruh balita berusia 0-59 bulan mendapatkan imunisasi polio dalam beberapa hari ke depan guna memaksimalkan pelaksanaan PIN 2016 di kabupaten itu.
“Hingga saat ini belum ditemukan kendala, paling ada beberapa yang masih sakit sehingga perlu menunda. Akan tetapi kita masih punya waktu sehingga dalam waktu dekat, kami akan melakukan sweeping karena masih ada waktu tiga hari, dari waktu tujuh hari pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.
Fatwa MUI
Komisi Fatwa MUI dengan Ketua K.H. Ma’ruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin, M.Ag pada 18 Jumadil Akhir 1426 H / 25 Juli 2005 M telah menetapkan penggunaan vaksin volio oral dari benda najis haram hukumnya.
FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 16 Tahun 2005 Tentang PENGGUNAAN VAKSIN POLIO ORAL (OPV) ditetapkan:
Pertama: Ketentuan Hukum
- Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung– benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
- Pemberian vaksin OPV kepada seluruh balita, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kedua : Rekomendasi (Taushiyah) Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, bersama WHO dan negara-negara Islam dan/atau berpenduduk muslim, agar memproduksi vaksin polio yang sesuai dengan syariat Islam.
(azm/arrahmah.com)