PROBOLINGGO (Arrahmah.com) – Masyarakat Sumberkare, Wonomerto, Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan kepada aparat terkait Aliran Suci dengan 18 pengikut yang melaksanakan shalat dengan bahasa Jawa.
Mengutip Sindonews, setelah dilakukan pertemuan antara penganut Aliran Suci, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), MUI menyatakan Aliran Suci yang melakukan shalat wajib dengan menggunakan bahasa Jawa menyimpang dari syariat Islam.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Sihabudin Soleh mengatakan, ke depan Suratman, pengikut Aliran Suci diharapkan untuk melakukan salat sesuai dengan syariat Islam dan tidak menyebarkan aliran ini.
Muspika juga akan terus memantau perkembangan rumah Suratman di Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, agar tidak terjadi gesekan antarumat beragama.
Diketahui, Suratman, beserta 18 orang melaksanakan shalat wajib dengan menggunakan bahasa Jawa dengan alasan mudah dimengerti,.
Menurut Suratman di Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/3/2016), dirinya melaksanakan shalat dengan bahasa Jawa hanya untuk mempermudah dimengerti. Dia pun berharap agar pemerintah mau menerima keberadaan Aliran Suci ini. (azm/arrahmah.com)