TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Otoritas pendudukan “Israel” telah menghancurkan sekitar 97 rumah dan 86 fasilitas di wilayah Tepi Barat yang diduduki sepanjang bulan Februari, di bawah dalih “bangunan ilegal”, menurut laporan yang dikeluarkan oleh Applied Research Institute Jerusalem (ARIJ).
Institut tersebut juga mengatakan bahwa perintah pembongkaran dan perintah untuk menghentikan pembangunan telah dikeluarkan untuk 139 rumah dan fasilitas milik warga Palestina.
Diperkirakan 653 dunam tanah Palestina, di seluruh Tepi Barat yang diduduki, saat ini menghadapi perintah penyitaan, lansir IMEMC pada Sabtu (5/3/2016).
“Pendudukan telah menggunakan kebijakan pembongkaran sebagai cara untuk menekan warga Palestina untuk mengosongkan wilayah yang diklasifikasi sebagai Area C di Tepi Barat,” ujar Ghassan Douglas, seorang pejabat Paestina yang memonitor aktivitas pemukiman di Tepi Barat utara.
Douglas menambahkan bahwa penghancuran adalah bagian dari kebijakan “hukuman kolektif”, kebijakan yang dilakukan oleh otoritas Zionis.
Di waktu yang sama, Kol Ha’ir, sebuah surat kabar mingguan “Israel” mengungkapkan bahwa otoritas Zionis berencana untuk membangun sekitar 1.000 unit rumah di empat pemukiman ilegal di wilayah pendudukan Yerusalem.
1.000 unit rumah dijadwalkan akan dibangun di pemukiman ilegal yang mencaplok tanah Palestina di Har Homa, Pisgat Ze’ev, Maale Adumim dan Modi’in.
Sementara itu, lisensi untuk membangun sangat mahal dan sangat sulit diperoleh oleh warga Palestina, terutama di daerah Yerusalem, dalam upaya oleh otoritas Zionis untuk memaksa warga Palestina keluar dari wilayah tersebut.
Menurut laporan kelompok HAM, hampir 400 rumah Palestina telah dihancurkan di Yerusalem selama dua belas tahun terakhir, meninggalkan lebih dari 2.000 warga Palestina kehilangan tempat tinggal mereka. (haninmazaya/arrahmah.com)