JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Bantuan Hukum Front (BHF) Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) melaporkan kembali kasus penistaan agama yang dilakukan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Mengutip laman resmi FPI, laporan ke Mabes Polri itu ditempuh karena Tim BHF menilai Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini dinilai tidak serius. Hingga hari ini, Dedi Mulyadi tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
Sebelumnya, Tim BHF melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada tanggal 30 November 2015, dengan nomer laporan LPB/983/XI/2015/Jabar. Dedi Mulyadi dilaporkan karena dinilai telah melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Semua bukti penistaan, baik berupa audio visual maupun buku, sudah kita serahkan kepada kepolisian. Bukti sudah terang benderang, kenapa sampai hampir 5 bulan Dedi belum diperiksa?” Kata Pak Ikhwan Tuan Kotta, SH, tim advokat BHF.