BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Isu penolakan mendagri terhadap Perda wajib jilbab bagi wanita Aceh menuai protes. Tak terkecuali dari dari wakil rayat yang di duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Salah satunya Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Sebagaimana dilansir Serambinews.com, Jum’at (26/2/2016), Iskandar mengatakan, pihaknya menolak rencana Mendagri untuk mencabut Perda wajib jilbab bagi wanita di Aceh.
“Kita menilai kebijakan itu aneh. Orang sebenarnya berlomba-lomba mengarahkan masyarakat ke arah kebaikan, tapi pemerintah pusat malah sebaliknya. Silahkan Indonesia diarahkan liberal, tapi Aceh jangan coba-coba,” tegas politisi muda Partai Aceh ini.
Alumnus Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry ini mengaku bingung dengan maksud Perda wajib jilbab bagi wanita di Aceh seperti yang dikatakan Mendagri.
“Mungkin yang dimaksud Mendagri adalah soal Qanun Syariat Islam. Bukan hanya sebatas berbicara jilbab. Kalau benar Perda atau Qanun ini yang hendak dicabut. Saya rasa ini kebijakan yang sangat aneh,” ungkapnyaa.
Menurutnya, memakai jilbab serta berbusana muslim bagi wanita dalam ajaran Islam merupakan kewajiban.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan Pemerintah Pusat yang akan memangkas sejumlah Perda atau Qanun untuk Aceh yang dinilai bertentangan dengan undang-undang menuai protes dari Aceh.
Namun, pernyataan tersebut buru-buru diklarifikasi oleh Mendagri. Bahkan, sang menteri menuding portal berita online yang tidak utuh mengutip pernyataannya tentang Qanun tersebut.
(ameera/arrahmah.com)