JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis (25/2/2016).
Dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Menurut pengakuan Ahok, pertanyaannya tidak jauh beda dengan sebelumnya. Dia bersikukuh tidak mengetahui terkait UPS. Ahok mengakui hal ini dirinya kecolongan.
“Kan sebelum ada e-budgeting pasti kecolongan. Tapi setelah ada e-budgeting jadi kan berantem dua pihak,” katanya, lansir Republika.
Ahok pun membantah bahwa dirinya lalai dengan munculnya pengadaan UPS ini yang merugikan negara Rp 80 miliar lebih itu Sebab, hal tersebut terkait dengan Tim Pengguna Anggaran Daerah (TPAD).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan, Hari Lo (Vendor), AU, mantan DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, Zaenal Soleman, dan Fahmi Zulfikar. Saat ini, hanya berkas perkara AU yang sudah masuk dipersidangan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menjelaskan pemanggilan tersebut untuk saksi atas tersangka F dan F setelah tersangka sebelumnya AU atas dasar pengembangan temuan-temuan penyidik.
Ahok pernah diperiksa sebelumnya, namun hal ini ditegaskan oleh Agus untuk melengkapi berkas yang kurang.
“Pemeriksaan polri dalam rangkaian penyidikan itu bisa satu atau dua kali, namanya juga proses,” tuturnya, dikutip dari Antara.
Namun, ia tidak mau mengungkapkan materi apa yang tengah diuji oleh tim penyidik, karena hal tersebut tidak bisa diungkapkan di publik.
Alex Usman menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS(uninterruptible power supply atau suplai daya bebas gangguan) untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD-P 2014 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp81,433 miliar.
(azm/arrahmah.com)