TERNATE (Arrahmah.com) – Prajurit TNI yang terlibat jaringan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) akan dipecat dari kesatuan, karena perbuatan itu bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya.
“Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat,” kata Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi di Ternate, sebagaimana dilansir Liputan6, Selasa (23/2/2016).
Penegasan itu disampaikan Kapenrem Anang dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan PNS di Korem 152/Babullah.
Sosialisasi tersebut digelar seiring dengan maraknya isu LGBT.
Dia menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait bahaya perbuatan asusila tersebut kepada masyarakat dengan melibatkan personel di lapangan.
Anang menilai penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal, seperti traumatis, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan.
Penyimpangan seksual itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya, tambahnya.
Dalam sosialisasi, Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas.
“Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)