STRASBOURG (Arrahmah.com) – Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa Rusia dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak asasi di republik yang memisahkan diri dari Moldova, Transnistria.
Rusia didenda $32.000 atas sejumlah kekerasan dan perusakan mental terhadap seorang narapidana pria.
Sebagaimana dilansir ABC News (23/2/2016), pengadilan memutuskan pada Selasa bahwa Rusia telah melanggar berbagai hak seorang pria Moldova yang ditangkap di Transnistria pada tahun 2008. Pria tersebut diperlakukan secara tidak manusiawi dan hina.
Keputusan tersebut juga membahas pertanyaan mengenai hak yurisdiksi atas batas wilayah Transnistria. Pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg, Prancis, memutuskan bahwa Rusia dan Moldova memiliki hak yang sama untuk memiliki kawasan politik tersebut.
Republik pro-Rusia, Transnistria, memisahkan diri dari Moldova pada tahun 1990 di tengah kekhawatiran negara tersebut untuk bersatu kembali dengan negara tetangga, Rumania. Ada sekitar 1.500 pasukan Rusia dan tentara yang berjaga di Transnistria. (fath/arrahmah.com)