JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Imdonesia (MUI) mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di Indonesia.
“Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya serta menegaskannya sebagai kejahatan,” kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dalam konferensi pers “Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT” di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/2/2016), sebagaimana dilansir oleh Antara News.
Menurutnya, awalnya kelompok homoseksual tidak terang-terangan dalam melakukan aktifitas mereka. Namun, lama-lama mereka akan makin banyak dan berani mengampanyekan perilaku menyimpang mereka.
“Nah berarti dalam bahaya kalau ada kampanye itu,” tegasnya.
Karenanya MUI mendesak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang aktifitas LGBT dan aktifitas seksual menyimpang lainnya. Nantinya aturan itu juga menegaskan bahwa homoseksual merupakan kejahatan (jarimah).
Maruf juga menginginkan supaya setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang direhabilitasi agar dapat normal kembali.
“Kami juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya,” ucap Maruf.
MUI juga mendukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing yang bermaksud untuk mendukung kaum LGBT di Indonesia.
“Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional,” kata Maruf.
(ameera/arrahmah.com)