YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Menurut Majelis Mujahidin komunitas LGBT adalah komunitas mungkar yang menyimpang dan keluar dari HAM demi memuaskan hawa nafsu dan hasrat menyimpang mereka sendiri.
Cuplikan Pernyataan Sikap Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin di Yogyakarta, 3 Jumadil Awal 1437/12 Februari 2016 yang diterima redaksi Jumat (12/2/2016) malam menyebut, kehadiran komunitas mungkar ini di tengah masyarakat bukan saja tidak memberikan dampak positif apapun terhadap terciptanya moral keluarga dan masyarakat, yang menjadi pilar pokok bagi bangsa sebuah negara.
“Tapi LGBT juga anti agama, meskipun penganutnya mengaku beragama.”
Pernyataan Sikap Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin yang ditandatangani Ketua: Irfan S. Awwas, Sekretaris: Shabbarin Syakur dan menyetujui Amir Majelis Mujahidin Al Ustadz Muhammad Thalib ini mengungkapkan, Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat, dengan penduduk mayoritas beragama Islam, di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah dari Allah Yang Maha Kuasa. Maka dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara yang diatur konstitusi berkaitan erat dengan agama, sebagaimana disebutkan dalam Ps. 29 ayat (1) dan (2).
Untuk itu Majelis Mujahidin sebagai institusi pengawal dan penegak Syariat Islam khususnya di lembaga negara, perlu memberikan sikap terhadap munculnya komunitas LGBT dan upaya solusi menghadapi penyakit masyarakat tersebut sebagai berikut :
- Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh memberi peluang berkembangnya LGBT, karena tidak ada satu ajaran agamapun di Indonesia yang menolerir LGBT.
- LGBT (Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender) bukan merupakan hak asasi manusia, lebih merupakan penyakit dan penyimpangan sosial (social deviation) di tengah masyarakat yang memerlukan penyembuhan, normalisasi dan rehabilitasi kehidupan sebagaimana makhluk sosial lainnya. Menurut Syariat Islam LGBT adalah perilaku “fahisyah”, kejahatan pelanggaran Syariat yang dilaknat Allah Swt, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Qs. Al-A’raf 80-81 yang artinya:
Wahai Muhammad, ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Apakah patut kalian melakukan homoseks yang belum pernah dilakukan oleh manusia di dunia ini sebelum kalian? Kalian telah melampiaskan birahi kepada laki-laki, bukan kepada perempuan. Bahkan kalian adalah kaum yang melanggar syari’at agama kalian.”
- LGBT bukan termasuk koridor HAM yang harus dilindungi, karena perkawinan sejenis tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan yang merupakan kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat yang berhak mendapat perlindungan masyarakat dan negara. Sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) pasal 16, ayat (1) – (3):
- Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
- Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
- Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
UUD NRI 1945, pasal 28 B ayat (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Para pendukung LGBT disamping melanggar konstitusi negara dan DUHAM, juga ikut menyebarkan virus penyakit masyarakat yang mengancam generasi remaja dan anak bangsa serta negara. Data dan fakta membuktikan merebaknya penyakit HIV-AIDS didominasi oleh LGPT. Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional terjadi peningkatan jumlah penderita HIV di kelompok homoseksual; meningkat dari 6% (2008), menjadi 8% (2010), dan 12% (2014). Hasil screening gay umur 13 tahun ke atas pada tahun 2013, didapatkan 81% terinfeksi HIV dan 55% terdiagnosis AIDS. (Badrul Munir, dokter spesialis saraf devisi infeksi. Perawat HIV-AIDS RS. Saiful Anwar Malang)
- Dalih LGBT berdasarkan HAM adalah manipulasi konstitusi yang disponsori Negara asing secara politik dan pendanaan. Maka diserukan kepada Pemerintah, media massa cetak dan elektronik, LSM, Yayasan dan stakeholder yang lain untuk tidak menjadi agen LGBT dengan cara menolak dana UNDP dalam proyek “The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative” (BLIA-2) di Asia Tenggara.
- Mendesak pemerintah RI dan DPR RI segera mengeluarkan regulasi peraturan yang melarang perkawinan sejenis, sebab bertentangan dengan konstitusi, agama dan berdampak buruk menghancurkan tatanan kehidupan sosial masyarakat dan generasi penerus bangsa.
(azmuttaqin/arrahmah.com)