JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Wahyu Widiana menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) secara prinsip bertentangan dengan nilai-nilai agama, kepribadian dan budaya bangsa Indonesia yang religius. Mengutip Antara, LGBT tidak tepat dipandang sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dan bukan fenomena natural, tetapi suatu kelainan dan masalah sosial yang memerlukan penanganan secara baik dan komprehensif.
Menurut BP4 perkembangan isu LGBT dewasa ini sudah sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan terhadap kehidupan keagamaan, moral dan tatanan sosial bangsa Indonesia di masa mendatang.
Wahyu mengatakan, para pelaku dan pendukung LGBT semakin terbuka menunjukkan identitasnya di ruang publik dan menuntut pengakuan atas HAM.
Kelompok LGBT, kata dia, kini sangat intensif memanfaatkan media informasi, termasuk media sosial, memberi pengaruh yang tidak baik terhadap mental dan moral generasi bangsa.
Pencegahan dan penanggulangan LGBT sama urgennya dengan penanggulangan narkoba, pergaulan bebas atau gerakan radikalisme. LGBT, katanya, telah menjungkir-balikkan norma, moral dan nilai-nilai agama di tengah masyarakat.
Dalam kaitan ini, BP4 sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan keluarga sakinah serta penunjang sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang pembinaan perkawinan dan keluarga memandang perlu menyampaikan pernyataan sikap dan imbauan dalam menyikapi isu LGBT.
BP4 memandang LGBT dapat disembuhkan dan diperbaiki. Dengan ini BP4 menyampaikan pernyataan pers sebagai berikut:
Pertama, meminta pemerintah agar mengambil sikap dan langkah tegas sesuai hukum dan konstitusi untuk tidak memberi pengakuan dan melegalisasi perilaku homoseksualitas dan perkawinan sesama jenis di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, meminta pemerintah agar menertibkan pihak-pihak yang secara sengaja menampilkan, mengampanyekan, menyebarluaskan pembenaran, mengajak kepada perilaku dan gaya hidup LGBT yang merusak jiwa generasi muda serta mengajak masyarakat untuk meninggalkan perbuatan menyimpang tersebut.
Ketiga, mengimbau kepada pers dan media massa, termasuk media sosial, untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi ketahanan keluarga dan kehidupan masyarakat Indonesia dari bahaya LGBT.
Keermpat, mengimbau seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia untuk memperkuat pendidikan dan menciptakan suasana keluarga yang kondusif, dimana komunikasi orang tua dan anak harus dibangun secara baik, setiap orang tua wajib mengenal lingkungan dan teman-teman anaknya serta membekali anak dengan ajaran dan nilai-nilai agama yang kuat.
Kelima, mengajak para orang tua, guru di sekolah dan organisasi sosial/keagamaan untuk mengambil peran dalam mencegah, melindungi, atau membantu anggota keluarga, anak didik dan generasi bangsa yang terlanjur menempuh jalan sebagai LGBT untuk kembali kepada jalan hidup yang normal, wajar dan bermartabat melalui pendekatan secara manusiawi dan penanganan yang intensif.
Keenam, mengimbau para pemuda dan remaja sebagai tunas bangsa agar menghindari atau membatasi pergaulan dari lingkaran komunitas perilaku LGBT. (azm/arrahmah.com)