JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebanyak 151 narapidana bandar narkotik sampai saat ini masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. untuk itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso meminta Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi mati terhadap 151 bandar narkotika yang telah divonis mati oleh pengadilan itu.
“Sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung untuk segera dilaksanakan, karena jaringannya besar dan masih aktif,” ujar Budi dalam rapat di Komisi III DPR Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2016), lansir Kontan.
Menurut Budi BNN memiliki data lengkap dan valid mengenai 151 narapidana tersebut.
Untuk itu, guna menghentikan jaringan narkotika dari dalam lapas, BNN meminta agar 151 orang tersebut dimasukkan ke dalam daftar prioritas pelaksanaan eksekusi mati.
Pengendalian jaringan narkotika tersebut tersebar di hampir seluruh lapas di Indonesia.
Para narapidana tersebut sebagian besar mampu mendapatkan alat komunikasi canggih dan modern.
“Bahkan, mereka bisa mendapat narkoba di dalam lapas, ini bisa kita buktikan,” kata dia. (azm/arrahmah.com)