RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan Saudi telah memberikan keringanan hukuman mati terhadap seorang penyair Palestina yang dianggap murtad, menjadi delapan tahun penjara dan 800 cambukan, kata pengacaranya yang dilansir oleh Reuters (3/2/2016).
Ashraf Fayadh ditahan oleh polisi pada 2013. Dia ditangkap karena dianggap telah menghina Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, dan Saudi Arabia. Dia juga dituntut atas isi buku puisinya yang ditulis pada tahun sebelumnya.
Pegiat HAM mengatakan Fayadh ditangkap karena berbicara masalah politik dan sosial.
Pengacara Fayadh, Abdul-Rahman Al-Lahim, mengatakan bahwa pengadilan telah memberikan keringanan hukuman, karena Fayadh merasa bersalah atas kejahatan meninggalkan iman Islamnya.
“Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan 800 cambukan,” kata Al-Lahim di postingan Twitter-nya.
Seorang juru bicara kementerian kehakiman Arab Saudi tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.
Human Rights Watch mengatakan hukuman tersebut masih belum bisa diterima. “Tidak pantas seseorang ditangkap hanya karena mengekspresikan pendapatnya sendiri, hukumannya harus lebih diringankan lagi,” kata Adam Coogle, seorang peneliti Timur Tengah untuk kelompok hak asasi.
Awalnya Fayadh dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan 800 cambukan, tapi proses banding menyebabkan dirinya meningkat menjadi hukuman mati setelah hakim memutuskan bahwa kesaksian saksi mata tidak memenuhi syarat.
Penulis liberal Raif Badawi dicambuk 50 kali pada bulan Januari tahun lalu. Dia ditangkap karena melakukan penghujatan terhadap agama. Dia dihukum 10 tahun penjara dan 1.000 kali cambukan, hal tersebut mendapatkan kecaman internasional. (fath/arrahmah.com)